Beberapa hal yang harus ditindak lanjuti olehPemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1. Melaporkan pada kesempatan pertamanterhadap setiap adanya kasus AI di wilayah masing-masing.
2. Agar mengimplementasikan sembilan tindakan(strategi) pencegahan, pengendalian dan pemberantasan AI yang telahdirekomendasikan oleh Departemen Pertanian secara lebih tegas, antara lain :
a.Melaksanakan depopulasi (pemusnahan selektif) terhadap semua unggas yangtertular (sakit) dan unggas sehat yang berada dalam satu blok.
b.Melakukan stamping-out (pemusnahan secara menyeluruh) di daerah yang baru tertular,terhadap unggas yang sakit dan unggas sehat pada peternakan yang tertulartersebut serta juga semua unggas yang berada dalam radius sekurang-kurangnya 1kilometer dari peternakan tertular tersebut.
c.Melaksanakan penutupan daerah terhadap lalu lintas unggas, produk unggas danlimbah peternakan unggas dengan Keputusan Bupati/Walikota, apabila ditemukankasus AI minimal dalam jangka waktu 21 hari, sehingga wilayah yang tertulartersebut dapat diisolasi untuk dilakukan tindakan pembersihan/desinfeksi,tindakan pencegahan/pengobatan terhadap unggas yang ada serta pengujian secaralaboratorium.
d.Melaksanakan tindakan vaksinasi missal AI terhadap seluruh unggas rakyat dengancakupan 100% dari populasi, terutama terhadap ayam kampong (buras), burung puyuhdan unggas lain yang ada di daerah tertular maupun terancam.
e.Untuk propinsi, kabupaten/kota yang masih bebas dari infeksi virus AI,agar mempertahankannya dengan memperketat lalu lintas keluar-masuknya ternak(terutama unggas dan produknya) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f.Membentuk Tim Task Force Penanggulangan AI di tingkat propinsi, kabupaten/kotadengan melakukan konsultasi secara regular.
3. Meningkatkan pelaksanaan pengamatan dansurveilans di seluruh wilayah masing-masing terutama di daerah padat populasiunggas, daerah yang pernah terinfeksi AI serta tempat-tempat yang mempunyaipotensi menjadi sumber penularan AI seperti pasar ayam/burung, taman burung,kebun binatang, tempat penampungan/pengumpulan unggas, rumah pemotongan ayam (RPA)maupun tempat pemotongan ayam, sehingga setiap adanya laporan kejadian penyakitdapat dideteksi secara dini dan tindakan depopulasi maupun pemusnahan sertabiosekuriti dapat segera dilakukan.
4. Menangani dengan cepat adanya laporankasus dugaan Flu Burung pada manusia, mengingat akhir-akhir ini penyebaranvirus AI telah berada di lingkunagn penduduk khususnya di lingkungan pemukimanpadat penduduk (terutama di daerah perkotaan) dan keadaan ini memberikan peluanyang sangat besar terjadinya penularan virus AI kepada manusia.
5. Melakukan upaya-upaya untuk mulai menyusuntata ruang komoditas usaha peternakan guan melindungi industri peternakan dankesehatan masyarakat. Disamping itu perlu dilakukan penyuluhan mengenaiperlunya mjulai dihindari budidaya ternak secara campuran atau berbagai spesiesternak dalam satu kawasan untuk mencegah terjadinya evolusi vurus AI yangmemungkinkan munculnya kompleksitas infeksi serta dampaknya bagi kesehatanmanusia.
6. Melakukan upaya-upaya untuk mulai menyusuntata ruang komoditas usaha peternakan guan melindungi industri peternakan dankesehatan masyarakat. Disamping itu perlu dilakukan penyuluhan mengenaiperlunya mjulai dihindari budidaya ternak secara campuran atau berbagai spesiesternak dalam satu kawasan untuk mencegah terjadinya evolusi vurus AI yangmemungkinkan munculnya kompleksitas infeksi serta dampaknya bagi kesehatanmanusia.
7. Untuk mencegah kemungkinan penularan yangtidak terkendali di masa depan dari sumber infeksi yang berasal dari berbagaijenis unggas yang dianggp sebagai � reservoir �, terutama yang terkonsentrasipada pasar ayam/burung, tempat pengumpulan/penampungan ayam dan rumah/tempatpemotongan ayam, maka perlu dilakukan sosialisasi tentang perlunya diambillangkah-langkah jangka panjang pengaturan maupun menata kembali tata ruangperkotaan khususnya keberadaan pasar ayam/burung, tempatpengumpulan/penampungan ayam dan rumah/tempat pemotongan ayam.
8. Untuk segera melakukan penyuluhan ( publicawareness ) kepada masyarakat melalui berbagai media maupun tokoh masyarakat,pemuka agama dan adat khususnya mengenai cara-cara pencegahan AI maupun programTUMPAS Avian Influenza yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden RepublikIndonesia.
9. Meningkatkat penyuluhan kepada masyarakatagar tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan melalui penerapan cara hidupsehat dan bersih seperti mencuci tangan setelah kontak dengan unggas maupunproduknya, membersihkan kandang unggas yang ada di rumah dengan menyemprotdesinfektansia serta mengubur kotoran unggas yang ada sesegera mungkin.
10. Mempertimbangkan kembali agar ditiap-tiap kabupaten/kota terdapat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, agarfungsi pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan termasuk yangbersifat zoonosis menjadi lebih efektif.