Senin, 05 Maret 2012

IKAN KARDINAL

Batam 

Banggai Cardinal Fish (Pterapogon kauderni) ikan endemik yang hanya ada di Provinsi Sulawesi Tengah, diusulkan oleh negara Amerika untuk dimasukan kedalam Appendiks II CITES “Biota yang masuk kedalam Appendiks II CITES, perdagangan internasionalnya diperbolehkan dengan kontrol (kuota). Keuntungannya adalah adanya regulasi internasional mengenai perdagangan ikan Banggai Cardinal yang efektif dan konsisten bagi konservasi dan pemanfaatan yang lestari, serta terjaminnya kerjasama internasional tentang perdagangan dan konservasi ikan
Banggai Cardinal,” ungkap Pandji, dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah, pada pameran potensi investasi pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, yang berlangsung dari tanggal 23 – 26 Juni 2011, kepada batamtoday, Sabtu, 25 Juni 2011.
Ikan Banggai Cardinal atau ikan Capungan Banggai merupakan jenis ikan endemik yang hanya terdapat di perairan Banggai Kepulauan, provinsi Sulawesi Tengah. Ikan ini termasuk kedalam suku Apogonidae, bangsa Perciformes dan kelas Actinoptergyii.
Ikan Banggai Cardinal merupakan sumberdaya perikanan yang memiliki nilai komersial yang cukup tinggi. Penangkapan dan perdagangan untuk akuarium dimulai sejak tahun 1995, dan diprediksi pada tahun 2001-2004 diperdagangkan dengan jumlah perseorangan 700.000-900.000 ikan per tahun.

Tewas

Adanya pengambilan berlebih; fekunditas rendah; jangkauan geografi yang terbatas (5.500 km2); volume jumlah populasi yang kecil; dan tidak ada pengaturan volume yang boleh diperdagangkan, populasi ikan Banggai Cardinal sangat rentan terhadap kepunahan. Usaha perlindungan dan pemanfaatan jenis Ikan Banggai Cardinal secara terkendali dapat dilakukan dengan penetapan sebagai jenis ikan yang dilindungi secara terbatas. Oleh karena itu Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan bersama Direktorat Sumberdaya Ikan, LINI, KEHATI, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Banggai Kepulauan akan menginisiasi penetapan status perlindungan terbatas ikan Banggai Cardinal sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 03 tahun 2010 tentang Tata Cara Status Perlindungan Jenis Ikan. Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan melalui tahapan usulan inisiatif, verifikasi usulan, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah dan penetapan status perlindungan jenis ikan.